Suatu waktu ketika saya masih berkecimpung dalam
organisasi Karang Taruna di tingkat kelurahan saya mendapati hal yang lucu
sekaligus miris.
Pada saat itu Karang Taruna yang saya ikuti sedang
mengadakan sebuah proker tentang 17 Agustus, pada hari pertama semua pengurus
termasuk anggota dikumpulkan di aula Kelurahan dan mengadakan pembentukan
panitia.
Dihari kedua agenda kami mulai merembukkan apa-apa saja
yang diperlukan untuk persiapan proker tersebut, dihari kedua ini saya masih
merasa normal belum terlihat hal-hal aneh yang membuat saya merasa geli.
Pada hari berikutnya kami agenda disitu mulai ada yang
janggal karena hanya terdapat sedikit panitia yang datang, disini saya
bertanya-tanya pada diri saya sendiri “pada kemana panitia yang lain”.
Singkat cerita sebelum hari H acara berlangsung saya sedang
mengobrol dengan panitia yang lain menanyakan tentang kenapa banyak panitia
yang tidak datang saat agenda. Ternyata disini saya baru mengetahui ternyata
masih banyak orang yang ingin mengerjakan sesuatu tapi harus ada imbalanya
kasaranya harus ada uangnya lah.
Dalam hati saya tertawa dan sekaligus miris ternyata
banyak sekali orang yang masih seperti ini dan mementingkan egonya
masing-masing padahal kami sudah berada dalam organisasi yang notabenenya untuk
pengeshan pengurus dibuat sumpah untuk membuat acara-acara di Kelurahan kami.
Dari situ saya sadar bahwa sangat amat penting sebuat
etika dan profesionalisme itu, maka dari itu saya akan memberikan beberapa
pengertian etika dan profesionalisme dari berbagai sumber dibawah.
Dalam tulisanya yang berjudul
“ETIKA dan PROFESIONALISME
dalam TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTER / INFORMASI”
Dr. Tb. Maulana Kusuma, SKom., MEngSc. Menjelaskan
sebagai berikut:
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama
mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu
tertentu
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila
ia mendatangkan rahmat, dan
memberikan perasaan senang, atau
bahagia (Sesuatu
dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk
berarti perbuatan yang
bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan,Kebahagiaan,
Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi,
Utilitarisme, Paham
Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran
Positivisme,
Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme,
Aliran Idealisme, Aliran
Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran
Komunisme
Kriteria perbuatan baik atau buruk
yang akan diuraikan di
bawah ini sebatas berbagai aliran
atau faham yang pernah
dan terus berkembang sampai saat
ini. Khusus penilaian
perbuatan
baik dan buruk menurut agama,
adat kebiasaan,
dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang
melahirkan kebahagiaan
dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga
sudut pandang dari
faham ini yaitu (1) hedonisme
individualistik/egostik
hedonism yang menilai bahwa jika
suatu keputusan baik bagi
pribadinya maka disebut baik,
sedangkan jika keputusan
tersebut tidak baik maka itulah
yang buruk; (2) hedonisme
rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat
bahwa
kebahagian atau kelezatan individu
itu haruslah berdasarkan
pertimbangan akal sehat; dan (3)
universalistic hedonism
yang menyatakan bahwa yang menjadi
tolok ukur apakah
suatu perbuatan itu baik atau
buruk adalah mengacu kepada
akibat perbuatan itu melahirkan
kesenangan atau
kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin
yang dapat
mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan
itu baik atau
buruk tanpa terlebih dahulu melihat
akibat yang ditimbulkan
perbuatan itu”. Faham ini merupakan
bantahan terhadap
faham hedonisme. Tujuan utama
dari aliran ini adalah
keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang
dapat juga
diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala
sesuatu yang ada di
alam ini selalu (secara
berangsur-angsur) mengalami
perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan.
Dengan mengadopsi teori Darwin
(ingat konsep selection of
nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander
mengungkapkan bahwa nilai moral
harus selalu berkompetisi
dengan nilai
yang lainnya, bahkan dengan segala
yang ada di
alam ini, dan nilai moral yang
bertahanlah (tetap) yang
dikatakan dengan baik, dan
nilai-nilai yang tidak bertahan
(kalah dengan perjuangan antar nilai)
dipandang sebagai
buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah
kebahagiaan bagi diri sendiri
dan kebahagiaan bagi orang lain.
Menurut Aristoteles, untuk
mencapai eudaemonia ini diperlukan 4
hal yaitu (1)
kesehatan, kebebasan, kemerdekaan,
kekayaan dan
kekuasaan, (2) kemauan, (3)
perbuatan baik, dan (4)
pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada
hal-hal yang berguna dari
diri sendiri baik yang bersifat
moral maupun material. Yang
menjadi titik beratnya adalah
pengalaman, oleh karena itu
penganut faham ini tidak mengenal
istilah kebenaran sebab
kebenaran bersifat abstrak dan tidak
akan diperoleh dalam
dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau
buruk adalah :”apakah sesuai
dengan keadaan alam”, apabila alami
maka itu dikatakan
baik, sedangkan apabila tidak alami
dipandang buruk. Jean
Jack Rousseau mengemukakan bahwa
kemajuan,
pengetahuan dan kebudayaan adalah
menjadi perusak alam
semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan
terhadap aliran naturalisme
sebab menurut faham vitalisme yang
menjadi ukuran baik
dan buruk itu bukan alam
tetapi “vitae” atau hidup (yang
sangat diperlukan untuk hidup).
Aliran ini terdiri dari dua
kelompok yaitu (1) vitalisme
pessimistis (negative vitalistis)
dan (2) vitalisme optimistis.
Kelompok pertama terkenal
dengan ungkapan
“homo homini lupus” artinya
“manusia
adalah serigala bagi manusia yang
lain”. Sedangkan menurut
aliran kedua “perang adalah halal”, sebab
orang yang
berperang itulah (yang menang) yang
akan memegang
kekuasaan. Tokoh terkenal aliran
vitalisme adalah F.
Niettsche yang banyak memberikan
pengaruh terhadap Adolf
Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer,
seorang ahli Teolog,
Musik, Medik, Filsuf, dan Etika.
Yang terpenting menurut
aliran ini adalah “penghormatan akan
kehidupan”, yaitu
sedapat mungkin setiap makhluk harus
saling menolong dan
berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan
kehidupan”, dan yang buruk adalah
setiap usaha yang
berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi
hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal
pikiran manusia sebab
pikiran manusialah yang menjadi
sumber ide. Ungkapan
terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang
tiada” sebab yang ada itu
hanyalah gambaran/perwujudan
dari alam pikiran (bersifat tiruan).
Sebaik apapun tiruan tidak
akan seindah aslinya (yaitu ide).
Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa
eksistensi di atas
dunia selalu terkait pada
keputusan-keputusan individu,
Artinya, andaikan individu tidak
mengambil suatu keputusan
maka pastilah tidak ada yang
terjadi. Individu sangat
menentukan terhadao sesuatu yang
baik, terutama sekali
bagi kepentingan dirinya. Ungkapan
dari aliran ini adalah “
Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya
maka disebutlah baik, dan sebaliknya
apabila keputusan itu
tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme”
yaitu segala sesuatu
yang ada dikuasai oleh keadaan
material dan keadaan
material pun juga harus mengikuti
jalan dialektikal itu. Aliran
ini memegang motto “segala sesuatu
jalan dapatlah
dibenarkan asalkan saja jalan dapat
ditempuh untuk
mencapai sesuatu tujuan”. Jadi
apapun dapat dipandang baik
asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas
yang bagaimanakah yang
bisa dikatakan sebagai profesi. Ada
yang mengatakan bahwa
profesi adalah “jabatan seseorang
walau profesi tersebut
tidak bersifat komersial”. Secara
tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai
oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan
tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam
membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan
yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan
menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam
memilih yang terbaik bagi diri
dan perkembangan
pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan
praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang
dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang
tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan
dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi
adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan
menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat
pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga
ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus
mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema-dilema
etika dalam
pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi
menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi
profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang
jahat dari
anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan
pengharapan moral
-moral dari komunitas, dengan
demikian standar-standar etika menjamin
bahwa para
anggota profesi akan menaati kitab
UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk
menjaga
kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya
Disumber lain menjelaskan bahwa:
A. ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan
kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain
yang identik dengan etika, yaitu :
* Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar,
prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
* Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
* Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut Sony Keraf (1991) : Moralitas adalah system tentang
bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia, Frans Magnis Suseno
(1987) : Etika adlah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, Moralitas menekankan
inilah cara anda melakukan sesuatu, Etika lebih kepada mengapa untuk melakukan
sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut. Sedangkan Filsuf Aristoteles,
dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai
berikut:
* Terminius Techicus : Pengertian etika dalam hal ini adalah,
etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia.
* Manner dan Custom : Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
* Manner dan Custom : Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli
berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang
kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science
of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
MACAM-MACAM ETIKA
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki
tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara
moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh
mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan
pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara
sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat
dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara
mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia
sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa
nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di
atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
* Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
* Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
* Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
* Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
* Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
ETIKA DALAM
SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan
dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason
pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan
akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus
dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah
kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna
Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan
pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan
saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright),
paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang
melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak
cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi,
foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak
seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan
selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual
melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk
semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi
justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B.
PROFESIONALISME
PENGERTIAN
PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena
tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai
profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau
profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga
belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan
penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana
profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
* Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
* Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
* Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
* Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
* Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib
dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
CIRI KHAS
PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu
profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh
adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi
yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang
dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
* Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
* Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
* Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
* Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
* Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
* Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
* Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
* Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
* Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
* Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
* Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya