Saturday 28 March 2015

Etika dan Profesionalisme

Suatu waktu ketika saya masih berkecimpung dalam organisasi Karang Taruna di tingkat kelurahan saya mendapati hal yang lucu sekaligus miris.
Pada saat itu Karang Taruna yang saya ikuti sedang mengadakan sebuah proker tentang 17 Agustus, pada hari pertama semua pengurus termasuk anggota dikumpulkan di aula Kelurahan dan mengadakan pembentukan panitia.
Dihari kedua agenda kami mulai merembukkan apa-apa saja yang diperlukan untuk persiapan proker tersebut, dihari kedua ini saya masih merasa normal belum terlihat hal-hal aneh yang membuat saya merasa geli.
Pada hari berikutnya kami agenda disitu mulai ada yang janggal karena hanya terdapat sedikit panitia yang datang, disini saya bertanya-tanya pada diri saya sendiri “pada kemana panitia yang lain”.
Singkat cerita sebelum hari H acara berlangsung saya sedang mengobrol dengan panitia yang lain menanyakan tentang kenapa banyak panitia yang tidak datang saat agenda. Ternyata disini saya baru mengetahui ternyata masih banyak orang yang ingin mengerjakan sesuatu tapi harus ada imbalanya kasaranya harus ada uangnya lah.
Dalam hati saya tertawa dan sekaligus miris ternyata banyak sekali orang yang masih seperti ini dan mementingkan egonya masing-masing padahal kami sudah berada dalam organisasi yang notabenenya untuk pengeshan pengurus dibuat sumpah untuk membuat acara-acara di Kelurahan kami.
Dari situ saya sadar bahwa sangat amat penting sebuat etika dan profesionalisme itu, maka dari itu saya akan memberikan beberapa pengertian etika dan profesionalisme dari berbagai sumber dibawah.

Dalam tulisanya yang berjudul
“ETIKA dan PROFESIONALISME dalam TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTER / INFORMASI”

Dr. Tb. Maulana Kusuma, SKom., MEngSc. Menjelaskan sebagai berikut:

PENGERTIAN ETIKA 

Ilmu  yang  membahas  perbuatan  baik  dan  perbuatan  buruk 
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia 

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA 

Untuk  mendapatkan  konsep  yang  sama  mengenai  penilaian 
baik  dan  buruk  bagi  semua  manusia  dalam  ruang  dan  waktu 
tertentu 

PENGERTIAN BAIK 

Sesuatu  hal  dikatakan  baik  bila  ia  mendatangkan  rahmat,  dan 
memberikan  perasaan  senang,  atau  bahagia  (Sesuatu 
dikatakan baik bila ia dihargai secara positif) 



PENGERTIAN BURUK 

Segala  yang  tercela.  Perbuatan  buruk  berarti  perbuatan  yang 
bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku 

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK 

Menurut  Ajaran  Agama,  Adat  Kebiasaan,Kebahagiaan, 
Bisikan  Hati  (Intuisi),  Evolusi,  Utilitarisme,  Paham 
Eudaemonisme,  Aliran  Pragmatisme,  Aliran  Positivisme,  
Aliran  Naturalisme,  Aliran  Vitalisme,  Aliran  Idealisme,  Aliran 
Eksistensialisme,  Aliran  Marxisme,  Aliran  Komunisme

Kriteria  perbuatan  baik  atau  buruk  yang  akan  diuraikan  di 
bawah  ini  sebatas  berbagai  aliran  atau  faham  yang  pernah 
dan  terus  berkembang  sampai  saat  ini.  Khusus  penilaian 
perbuatan 
baik  dan  buruk  menurut  agama,  adat  kebiasaan, 
dan kebudayaan tidak akan dibahas disini. 

Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

“Tingkah  laku  atau  perbuatan  yang  melahirkan  kebahagiaan 
dan  kenikmatan/kelezatan”.  Ada  tiga  sudut  pandang  dari 
faham  ini  yaitu  (1)  hedonisme  individualistik/egostik 
hedonism  yang  menilai  bahwa  jika  suatu  keputusan  baik  bagi 
pribadinya  maka  disebut  baik,  sedangkan  jika  keputusan 
tersebut  tidak  baik  maka  itulah  yang  buruk;  (2)  hedonisme 
rasional/rationalistic  hedonism  yang  berpendapat  bahwa 
kebahagian  atau  kelezatan  individu  itu  haruslah  berdasarkan 
pertimbangan  akal  sehat;  dan  (3)  universalistic  hedonism 
yang  menyatakan  bahwa  yang  menjadi  tolok  ukur  apakah 
suatu  perbuatan  itu  baik  atau  buruk  adalah  mengacu  kepada 
akibat  perbuatan  itu  melahirkan  kesenangan  atau 
kebahagiaan kepada seluruh makhluk. 


Bisikan Hati (Intuisi) 

Bisikan  hati  adalah  “kekuatan  batin  yang  dapat 
mengidentifikasi  apakah  sesuatu  perbuatan  itu  baik  atau 
buruk  tanpa  terlebih  dahulu  melihat  akibat  yang  ditimbulkan 
perbuatan  itu”.  Faham  ini  merupakan  bantahan  terhadap 
faham  hedonisme.  Tujuan  utama  dari  aliran  ini  adalah 
keutamaan,  keunggulan,  keistimewaan  yang  dapat  juga 
diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti” 

Evolusi
  
Paham  ini  berpendapat  bahwa  segala  sesuatu  yang  ada  di 
alam  ini  selalu  (secara  berangsur-angsur)  mengalami 
perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. 
Dengan  mengadopsi  teori  Darwin  (ingat  konsep  selection  of 
nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander 
mengungkapkan  bahwa  nilai  moral  harus  selalu  berkompetisi 
dengan  nilai 
yang  lainnya,  bahkan  dengan  segala  yang  ada  di 
alam  ini,  dan  nilai  moral  yang  bertahanlah  (tetap)  yang 
dikatakan  dengan  baik,  dan  nilai-nilai  yang  tidak  bertahan 
(kalah  dengan  perjuangan  antar  nilai)  dipandang  sebagai 
buruk. 

Paham Eudaemonisme 

Prinsip  pokok  faham  ini  adalah  kebahagiaan  bagi  diri  sendiri 
dan  kebahagiaan  bagi  orang  lain.  Menurut  Aristoteles,  untuk 
mencapai  eudaemonia  ini  diperlukan  4  hal  yaitu  (1) 
kesehatan,  kebebasan,  kemerdekaan,  kekayaan  dan 
kekuasaan,  (2)  kemauan,  (3)  perbuatan  baik,  dan  (4) 
pengetahuan batiniah. 

Aliran Pragmatisme 

Aliran  ini  menititkberatkan  pada  hal-hal  yang  berguna  dari 
diri  sendiri  baik  yang  bersifat  moral  maupun  material.  Yang 
menjadi  titik  beratnya  adalah  pengalaman,  oleh  karena  itu 
penganut  faham  ini  tidak  mengenal  istilah  kebenaran  sebab 
kebenaran  bersifat  abstrak  dan  tidak  akan  diperoleh  dalam 
dunia empiris.  


Aliran Naturalisme 

Yang  menjadi  ukuran  baik  atau  buruk  adalah  :”apakah  sesuai 
dengan  keadaan  alam”,  apabila  alami  maka  itu  dikatakan 
baik,  sedangkan  apabila  tidak  alami  dipandang  buruk.  Jean 
Jack  Rousseau  mengemukakan  bahwa  kemajuan, 
pengetahuan  dan  kebudayaan  adalah  menjadi  perusak  alam 
semesta. 

Aliran Vitalisme

Aliran  ini  merupakan  bantahan  terhadap  aliran  naturalisme 
sebab  menurut  faham  vitalisme  yang  menjadi  ukuran  baik 
dan  buruk  itu  bukan  alam  tetapi  “vitae”  atau  hidup  (yang 
sangat  diperlukan  untuk  hidup).  Aliran  ini  terdiri  dari  dua 
kelompok  yaitu  (1)  vitalisme  pessimistis  (negative  vitalistis) 
dan  (2)  vitalisme  optimistis.  Kelompok  pertama  terkenal 
dengan  ungkapan
  “homo  homini  lupus”  artinya  “manusia 
adalah  serigala  bagi  manusia  yang  lain”.  Sedangkan  menurut 
aliran  kedua  “perang  adalah  halal”,  sebab  orang  yang 
berperang  itulah  (yang  menang)  yang  akan  memegang 
kekuasaan.  Tokoh  terkenal  aliran  vitalisme  adalah  F. 
Niettsche  yang  banyak  memberikan  pengaruh terhadap  Adolf 
Hitler. 

Aliran Gessingnungsethik 

Diprakarsai  oleh  Albert  Schweitzer,  seorang  ahli  Teolog, 
Musik,  Medik,  Filsuf,  dan  Etika.  Yang  terpenting  menurut 
aliran  ini  adalah  “penghormatan  akan  kehidupan”,  yaitu 
sedapat  mungkin  setiap  makhluk  harus  saling  menolong  dan 
berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan 
kehidupan”,  dan  yang  buruk  adalah  setiap  usaha  yang 
berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi
 hidup. 

Aliran Idealisme
  
Sangat  mementingkan  eksistensi  akal  pikiran  manusia  sebab 
pikiran  manusialah  yang  menjadi  sumber  ide.  Ungkapan 
terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang 
tiada”  sebab  yang  ada  itu  hanyalah  gambaran/perwujudan 
dari  alam  pikiran  (bersifat  tiruan).  Sebaik  apapun  tiruan  tidak 
akan  seindah  aslinya  (yaitu  ide).  Jadi  yang  baik  itu  hanya apa  yang ada di dalam ide itu sendiri. 

Aliran Eksistensialisme
  
Etika  Eksistensialisme  berpandangan  bahwa  eksistensi  di  atas 
dunia  selalu  terkait  pada  keputusan-keputusan  individu, 
Artinya,  andaikan  individu  tidak  mengambil  suatu  keputusan 
maka  pastilah  tidak  ada  yang  terjadi.  Individu  sangat 
menentukan  terhadao  sesuatu  yang  baik,  terutama  sekali 
bagi  kepentingan  dirinya.  Ungkapan  dari  aliran  ini  adalah  “ 
Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya 
maka  disebutlah  baik,  dan  sebaliknya  apabila  keputusan  itu 
tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk. 

Aliran Marxisme
  
Berdasarkan  “Dialectical  Materialsme”  yaitu  segala  sesuatu 
yang  ada  dikuasai  oleh  keadaan  material  dan  keadaan 
material  pun  juga  harus  mengikuti  jalan  dialektikal  itu.  Aliran 
ini  memegang  motto  “segala  sesuatu  jalan  dapatlah 
dibenarkan  asalkan  saja  jalan  dapat  ditempuh  untuk 
mencapai  sesuatu  tujuan”.  Jadi  apapun  dapat  dipandang  baik 
asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan 

PENGERTIAN PROFESI 

Belum  ada  kata  sepakat  mengenai  pengertian  profesi  karena 
tidak  ada  standar  pekerjaan/tugas  yang  bagaimanakah  yang 
bisa  dikatakan  sebagai  profesi.  Ada  yang  mengatakan  bahwa 
profesi  adalah  “jabatan  seseorang  walau  profesi  tersebut 
tidak  bersifat  komersial”.  Secara  tradisional  ada  4  profesi 
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan 
kependetaan.  

PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai 
oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme: 
1. Punya  ketrampilan  yang  tinggi  dalam  suatu  bidang  serta 
kemahiran  dalam  menggunakan  peralatan  tertentu  yang 
diperlukan  dalam  pelaksanaan  tugas  yang  bersangkutan 
dengan bidang tadi 
2. Punya  ilmu  dan  pengalaman  serta  kecerdasan  dalam 
menganalisis  suatu  masalah  dan  peka  di  dalam 
membaca  situasi  cepat  dan  tepat  serta  cermat  dalam 
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan 
3. Punya  sikap  berorientasi  ke  depan  sehingga  punya 
kemampuan  mengantisipasi  perkembangan  lingkungan 
yang terbentang di hadapannya 
4. Punya  sikap  mandiri  berdasarkan  keyakinan  akan 
kemampuan  pribadi  serta  terbuka  menyimak  dan 
menghargai  pendapat  orang  lain,  namun  cermat  dalam 
memilih  yang  terbaik  bagi  diri  dan  perkembangan 
pribadinya 

CIRI KHAS PROFESI 

Menurut  Artikel  dalam  International  Encyclopedia  of 
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu: 
1. Suatu bidang  pekerjaan  yang  terorganisir  dari  jenis 
intelektual yang terus berkembang dan diperluas 
2. Suatu teknik intelektual 
3. Penerapan  praktis  dari  teknik  intelektual  pada  urusan 
praktis 
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi 
5. Beberapa  standar  dan  pernyataan  tentang  etika  yang 
dapat diselenggarakan 
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri 
7. Asosiasi  dari  anggota  profesi  yang  menjadi  suatu 
kelompok  yang  erat  dengan  kualitas  komunikasi  yang 
tinggi antar anggotanya 
8. Pengakuan sebagai profesi 
9. Perhatian  yang  profesional  terhadap  penggunaan  yang 
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi 
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain 
  
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI 

Prinsip-prinsip  umum  yang  dirumuskan  dalam  suatu  profesi 
akan  berbeda  satu  dengan  yang  lainnya.  Hal  ini  disebabkan 
perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan 
tenaga 
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. 


Adapun  yang  menjadi  tujuan  pokok  dari  rumusan  etika  yang 
dituangkan  dalam  kode  etik  (Code  of  conduct)  profesi 
adalah: 

1. Standar-standar  etika  menjelaskan  dan  menetapkan 
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat 
pada umumnya 
2. Standar-standar  etika  membantu  tenaga 
ahli  profesi 
dalam  menentukan  apa  yang  harus  mereka  perbuat 
kalau  mereka  menghadapi  dilema-dilema  etika  dalam 
pekerjaan 
3. Standar-standar  etika  membiarkan  profesi  menjaga 
reputasi  atau  nama  dan  fungsi-fungsi  profesi  dalam 
masyarakat  melawan  kelakuan-kelakuan  yang  jahat  dari 
anggota-anggota tertentu 
4. Standar-standar  etika  mencerminkan  /  membayangkan 
pengharapan  moral
-moral  dari  komunitas,  dengan 
demikian  standar-standar  etika  menjamin  bahwa  para 
anggota  profesi  akan  menaati  kitab  UU  etika  (kode  etik) 
profesi dalam pelayanannya 
5. Standar-standar  etika  merupakan  dasar  untuk  menjaga 
kelakuan  dan  integritas  atau  kejujuran  dari  tenaga  ahli  profesi 
6. Perlu  diketahui  bahwa  kode  etik  profesi  adalah  tidak 
sama  dengan  hukum  (atau  undang-undang).  Seorang 
ahli  profesi  yang  melanggar  kode  etik profesi  akan  menerima  sangsi  atau  denda  dari  induk  organisasi  profesinya

Disumber lain menjelaskan bahwa:

A. ETIKA

PENGERTIAN ETIKA

Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa­kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin­dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang iden­tik dengan etika, yaitu :
* Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
* Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut Sony Keraf (1991) : Moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia, Frans Magnis Suseno (1987) : Etika adlah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, Moralitas menekankan inilah cara anda melakukan sesuatu, Etika lebih kepada mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut. Sedangkan Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas­kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
* Terminius Techicus : Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
* Manner dan Custom : Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba­gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

MACAM-MACAM ETIKA

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai­-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin­dak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da­pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng­hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
* Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
* Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi­dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
* Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.



B. PROFESIONALISME

PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
* Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
* Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
* Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.

PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
* Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
* Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
* Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
* Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
* Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
* Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya